Mohon tunggu...

Whistle Blowing System (WBS)

Beranda / Berita / Whistle Blowing System (WBS)

01 July 2026 Administrator Zona Integritas
1.070x Dilihat
WBS (WHISTLE BLOWING SYSTEM)

Pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
 
Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah masyarakat yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 3 Metro secara khusus maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara umum
 
Setiap laporan akan dijaga kerahasiannya dan dalam hal terdapat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti pada proses investigasi selanjutnya. Keberadaan WBS menciptakan sistem saling mengawasi terhadap kesesuaian perilaku dan ketaatan prosedur kerja yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. WBS juga sebagai bentuk komitmen SMK Negeri 3 Metro untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk akuntabilitas dalam penegakan terhadap dugaan pelanggaran.
 
Jika menemukan pelanggaran, silakan mengajukan laporan melalui link berikut :