Beranda / Berita / Relisensi atau Perpanjangan Lisensi LSP SMKN 3 Metro oleh tim BNSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SMK yang sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.
SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya. Salah satu SMK yang telah menerima LSP-P1 adalah SMK Negeri 3 Metro.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh manajemen SMK Negeri 3 Metro, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian dan para asesor dibuka dengan dengan opening ceremony. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen atau berkas kelengkapan relisensi LSP SMK Negeri 3 Metro oleh tim BNSP.
Re-lisensi ini dilakukan mengingat masa berlaku sertifikat lisensi yang sudah habis dan harus dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan agar SMK Negeri 3 Metro kedepannya tetap dapat melaskanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi. Terlaksananyaya perpanjangan lisensi LSP P1 SMK Negeri 3 Metro, nantinya dapat memberikan sertifikasi kompetensi kerja untuk peserta didik beberapa tahun ke depan guna mewujudkan lulusan yang berkompeten dan terampil di dunia kerja. (nm)